PPDB SMAN KERJO 2024

Laman PPDB SMA/SMK Jawa Tengah

https://ppdb.jatengprov.go.id/#/   (KLIK DISINI)

Bergabung ke Grup Tanya Jawab PPDB

https://chat.whatsapp.com/EElywqLtWlM03KYVJF9jxn (KLIK DISINI)

Download Surat Pernyataan (KLIK DISINI)

Matriks Kegiatan PPDB 2024 (KLIK DISINI)

 

 JALUR PPDB SMA NEGERI KERJO

PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

1.    Jalur Zonasi Reguler ( Minimal 55% )

a)    Wilayah zonasi SMA Negeri Kerjo meliputi 6 kecamatan Kecamatan Kerjo, Kecamatan Mojogedang, Kecamatan Ngargoyoso, Kecamatan Jenawi, Kecamatan Sambirejo  Sragen, Kecamatan Kedawung Sragen

  1. Jarak diukur dari Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili pada Kartu Keluarga ( KK ) sampai dengan pintu gerbang  SMA Negeri Kerjo.

c)    Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut, paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB.

d)   Perubahan KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi, antara lain :

  • Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik).
  • Pengurangan anggota    keluarga         (meninggal         dunia, anggota keluarga pindah)
  • KK hilang atau
  • Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.

e)    Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.

f)     Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.

g)    Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada data yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi Pendidikan (Pusdatin).

h)   Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

2.   Jalur Afirmasi  ( Minimal 20% )

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS) .

a)    Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan:

  • Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau

 

 

  • Telah terdatar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3

 

b)   Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi, Apabila jumlah calon peserta didik panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/ tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan;dan
  • usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

c)    Calon peserta didik ATS paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi, diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

Apabila jumlah calon peserta ATS melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu Keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan;
  • usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
  • lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

3.    Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ( Minimal 5% )

  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali, perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
  2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
  3. Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud huruf b. adalah Guru ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  4. Apabila jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
    • jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
    • usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
  5. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

4.    Jalur prestasi ( Maksimal 20% )

  1. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  2. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai sebagaimana dimaksud adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
  4. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
  5. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
    • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
    • Bukti prestasi harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
    • Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.

Jika jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

 

  1. JENIS-JENIS KEJUARAAN

Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :

  1. Kejuaraan Berjenjang
    1. Tingkat Nasional
      • Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
      • Olimpiade Olahraga     Siswa     Nasional                         (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
      • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      • Gala Siswa Nasional (GSI).
      • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
      • Olimpiade Penelitian    Siswa     Indonesia                         (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
      • Lomba Cipta Seni Pelajar
      • Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
      • Lomba Tingkat (LT) Pramuka
      • Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka
      • MTQ
      • Pekan Paralympic      Olahraga      Pelajar                  Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
      • Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
      • Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
      • Kuis Ki
      • Lomba Keterampilan Siswa

 

 

  • Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
  • Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
  • Madrasah Young Researchers
  • Porseni
  • Olimpiade Sains Siswa
  • Pospenas
  • Lomba Cerdas Cermat Museum
  • SIPPA DHAMMA SAMAJJA
  • UTSAWA DHARMAGITA
  1. Tingkat Internasional
    • International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
    • International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
    • International Physics Olympiad (IPhO)
    • International Chemistry Olympiad (IChO)
    • International Biology Olympiad (IBO)
    • International Geography Olympiad (IGeO)
    • International Olympiad            on                                      Astronomy         and Astrophysics (IOAA)
    • International Olympiad in Informatics (IOI)
    • The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
    • Asean School Games
    • MTQ
    • SEA
    • Asean
    • Asian
    • Paralympic

 

 

  1. Pembobotan Nilai Prestasi berjenjang
 

NO

 

TINGKATAN EVENT

BOBOT NILAI
JUARA I JUARA II JUARA

III

a. Tingkat

Internasional

Langsung diterima
b. Tingkat Nasional Langsung

diterima

5,00 4,00
c. Tingkat Provinsi 3,00 2,75 2,50
d. Tingkat Kab/Kota 2,25 2,00 1,75

 

 

 

  1. Kejuaraan Tidak Berjenjang

Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan pembobotan nilai sebagai berikut :

 

NO

 

TINGKATAN EVENT

BOBOT NILAI
JUARA I JUARA II JUARA

III

a. Tingkat Internasional 3,00 2,75 2,50
b. Tingkat Nasional 2,25 2,00 1,75
c. Tingkat Provinsi 1,50 1,25 1,00
d. Tingkat Kab/Kota 0,75 0,50 0,25

==================================================================

SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN

SMA NEGERI KERJO

PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN AJARAN 2024/2025

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Nama                        :                                     ……………………………………………………………………….

Alamat                     :                                     ……………………………………………………………………….

Pekerjaan              :                                     ……………………………………………………………………….

 

 

Merupakan orang tua / wali murid dari :

 

 

Nama                        :                                     ……………………………………………………………………….

N I S N                        :                                     ……………………………………………………………………….

Alamat                     :                                     ……………………………………………………………………….

Asal Sekolah          :                                     ……………………………………………………………………….

 

Menyatakan bahwa :

  1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan CPD tersebut di atas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
  2. Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.

 

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang berkepentingan untuk menjadikan maklum.

 

 

……………….., ….. Juni  2024

 

 

Calon Peserta Didik,

 

 

 

………………………………….

Yang membuat,

 

 

Materei

Rp. 10.000,-

 

………………………………..

 

 ====================================

 CONTOH SURAT KETERANGAN ATS

KOP PEMERINTAH DESA/KELURAHAN

 

SURAT KETERANGAN

NOMOR : …………………

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. Nama : ………………………………………………………………………………..

b.      NIP                 : ………………………………………………………………………………..

  1. Jabatan : Kepala Desa/Lurah …………………………………………………… Kecamatan ……………………………………………………………… Kabupaten/Kota ……………………………………………………….

dengan ini menerangkan bahwa :

  1. Nama : …………………………………………………………………………
  2. Tempat/tgl. Lahir : ………………………………………………………………………..

c.       NIK                        : ………………………………………………………………………..

  1. Alamat (sesuai KK) : ………………………………………………………………………..
  2. Nama Ibu : ………………………………………………………………………..
  3. Ijazah Terakhir : ………………………………………………………………………..
  4. Tahun Lulus : …………………………………………………………………………
  5. Maksud : Sebagai   kelengkapan    persyaratan                             Penerimaan

Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 pada jalur afirmasi penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), bahwa yang bersangkutan benar-benar ATS.

 

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.

 

…………………….., …… Juni 2024
Mengetahui

CAMAT ………KAB/KOTA…………

 

anda tangan & Cap Kecamatan

 

 

………………………………. NIP. ……………………….

KEPALA DESA/LURAH …….. KECAMATAN…………………………. KAB/KOTA

………….

 

Tanda tangan & Cap Desa

 

 

………………………………. NIP. ………………………..

 

 

=======================================================

CONTOH SURAT KETERANGAN KEJUARAAN

 

KOP SATUAN PENDIDIKAN

 

SURAT KETERANGAN

NOMOR : …………………

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

 

Nama                        :                                      ……………………………………………………………………….

N I P                           :                            ……………………………………………………………………….

Jabatan                     :   Kepala SMP / Madrasah……………………..

…………………………………………………………

 

 

Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa nama sebagaimana tersebut di bawah adalah benar-benar peserta didik pada Satuan Penddikan yang saya pimpin pada Tahun Ajaran ………………… Yang bersangkutan telah mengikuti Kejuraan/Perlombaan……………………………………………………………………………………………………………………… pada tahun

…………. yang diselenggarakan oleh ………………………., dengan prestasi yang dicapai sebagai Juara ………

 

Data peserta didik dimaksud :

Nama                        :                                     ……………………………………………………………………….

N I S N                        :                                      ………………………………………………………………………

Alamat                     :                                      ………………………………………………………………………

Asal Sekolah          :                                      ………………………………………………………………………

 

Demikian Surat Keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dan kepada yang berkepentingan untuk menjadikan maklum.

 

……………….., …. Juni 2024 KEPALA SMP/MADRASAH

…………………………..,

 

Tanda tangan & Cap Sekolah

 

 

………………………………..

NIP. ……………………..

 

Baca juga

Perayaan P5 di SMA Negeri Kerjo: Market Day dan Penampilan Kelas Meriahkan Hari Ketiga Season#2 Arunika

Perayaan P5 di SMA Negeri Kerjo: Market Day dan Penampilan Kelas Meriahkan Hari Ketiga Season#2 …